BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 14 November 2012

Tugas Kewarganegaraan


SISTEM PEMERINTAHAN PERANCIS












 









Kelas XII IPA 2







SMA NEGERI 1 ASEMBAGUS
TAHUN PELAJARAN 2012-2013
kata pengantar
            Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat, nikmat, dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
            Makalah yang berjudul  system pemerintahan perancis ini dengan tujuan untuk pembelajaran tahun pelajaran 2012/2013.
            Makalah ini juga dimaksudkan agar dapat digunakan oleh siswa dan guru terutama sebagai pembelajaran di kelas. Makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa ada bantuan dari beberapa pihak. Maka sepatutnya pula jika penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1.      Kedua orang tua yang selalu memberikan semangat dan motivasi.
2.      Bapak Misyari, selaku kepala SMA Negeri 1 Asembagus yang memberikan dukungan serta fasilitas sekolah dalam penyusunan karya tulis ini.
3.      Ibu Emi Yanosofiyati, atas seluruh bimbingan dan waktu yang telah dipergunakannya untuk membimbing hingga penyusunan  makalah ini dapat terselesaikan.
4.      Semua pihak yang turut membantu penyusunan karya tulis  ini, yang tidak dapat penulis sebutkan.
Kami mohon maaf apabila dalam penyajian makalah ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Diantara kami tiada yang sempurna, kesempurnaan hanya milik-NYA semata.

Penulis          





















DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1   Bagaimana Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial di Negara Perancis
1.2.2   Bagaimana Hubungan Antar Lembaga Negara
BAB II Pembahasan
       2.1  Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
     2.2  Hubungan Antar Lembaga Negara
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

























BAB I
Pendahuluan

1.1    Latar Belakang
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut. Pada Sistem Pemerintahan Parlementer menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden. Sedangkan pada Sistem Pemerintahan Presidensiil menunjukkan bahwa penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Namun, pada Negara Perancis memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensial. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama-sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan.

1.2    Rumusan Masalah
a.    Bagaimana penyelenggaraan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial di Negara Perancis ?
b.    Bagaim`na hubungan antar lembaga Negara (TRIAS POLITIKA) ?
1.3    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana system pemerintahan yang dijalankan di Negara Perancis.
















BAB II
Pembahasan

2.1 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama-sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil Referendum Nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

2.2 Hubungan Lembaga Negara
2.2.1 Lembaga Eksekutif 
Seperti yang telah disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.

2.2.2    Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.

2.2.3 Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki Mahkamah Agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
BAB III
Penutup

3.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa sitem pemerintahan di Negara Perancis menggunakan sistem pemerintahan gabungan antara system pemerintahan parlementer dan presidensial. Dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki peran aktif dalam dunia menjalankan roda pemerintahan.

3.2 Saran
Sebagai siswa kelas XII-IPA2 sebagai pemakalah masih serba terbatas. Penulisan makalah yang dilakukan penulis ini hanyalah merupakan tahap awal dari kegiatan penulisan yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, disarankan kepada semua pihak untuk mengembangkan dan menciptakan gagasan baru yang berguna bagi masyarakat sekitar.

0 komentar: