SISTEM
PEMERINTAHAN PERANCIS
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
Kelas
XII IPA 2
SMA
NEGERI 1 ASEMBAGUS
TAHUN
PELAJARAN 2012-2013
kata
pengantar
Puji syukur ke hadirat Allah SWT
karena atas rahmat, nikmat, dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
yang berjudul system pemerintahan perancis ini dengan tujuan untuk pembelajaran
tahun pelajaran 2012/2013.
Makalah
ini juga dimaksudkan agar dapat digunakan oleh siswa dan guru terutama sebagai
pembelajaran di kelas. Makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa
ada bantuan dari beberapa pihak. Maka sepatutnya pula jika penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada:
1.
Kedua orang tua yang
selalu memberikan semangat dan motivasi.
2. Bapak
Misyari, selaku kepala SMA Negeri 1 Asembagus yang memberikan dukungan serta
fasilitas sekolah dalam penyusunan karya tulis ini.
3. Ibu
Emi Yanosofiyati, atas seluruh
bimbingan dan waktu yang telah dipergunakannya untuk membimbing hingga
penyusunan makalah ini dapat
terselesaikan.
4.
Semua pihak yang turut
membantu penyusunan karya tulis ini,
yang tidak dapat penulis sebutkan.
Kami mohon maaf apabila
dalam penyajian makalah ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Diantara
kami tiada yang sempurna, kesempurnaan hanya milik-NYA semata.
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
BAB
I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial di Negara
Perancis
1.2.2 Bagaimana Hubungan Antar Lembaga Negara
BAB
II Pembahasan
2.1 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
2.2 Hubungan Antar Lembaga Negara
BAB
III Penutup
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan
di Negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem
pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan lain ,itu merupakan
variasi dari kedua
sistem tersebut. Pada Sistem Pemerintahan Parlementer menunjukkan bahwa dalam sistem itu
para Menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak
presiden. Sedangkan
pada Sistem Pemerintahan Presidensiil menunjukkan bahwa penataan
hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana
presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Namun, pada Negara Perancis memiliki bentuk
dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensial.
Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama-sama memiliki peran aktif dalam
menjalankan roda pemerintahan.
1.2
Rumusan Masalah
a. Bagaimana
penyelenggaraan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial di Negara
Perancis ?
b. Bagaim`na
hubungan antar lembaga Negara (TRIAS POLITIKA) ?
1.3
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui
bagaimana system pemerintahan yang dijalankan di Negara Perancis.
BAB
II
Pembahasan
2.1 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Republik Perancis atau yang memiliki nama The
Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem
parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden
sama-sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model
pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan
Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model
pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah
bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil Referendum Nasional di
tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan
yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga
membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
2.2 Hubungan Lembaga Negara
2.2.1 Lembaga Eksekutif
Seperti yang telah disebutkan di atas,
Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif
yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi
sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata
Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini
merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini
sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri.
Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi
konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar
negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas
kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika
terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden
yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang
dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan
mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi
kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti
perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan
Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas
atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara
Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam
badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari
mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan
sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden
merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana
Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas).
Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing arrangement
(kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk
mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
2.2.2
Lembaga
Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif
bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis
Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari
setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis
Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang
berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga
negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional
(badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.
Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana
pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum.
Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi
ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final
tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima,
kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika
dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara
kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan
bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara
secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam
situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi
dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut,
Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal
jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk
bertindak demikian.
2.2.3 Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif Perancis terdiri dari
dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki Mahkamah
Agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang
berkaitan dengan Peraturan Pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga
publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan
kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial
terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus
kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar
perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal
menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
BAB
III
Penutup
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan
makalah di atas dapat disimpulkan bahwa sitem pemerintahan di Negara Perancis
menggunakan sistem pemerintahan gabungan antara system pemerintahan parlementer
dan presidensial. Dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki peran aktif
dalam dunia menjalankan roda pemerintahan.
3.2
Saran
Sebagai
siswa kelas XII-IPA2 sebagai pemakalah masih
serba terbatas. Penulisan
makalah yang dilakukan penulis ini hanyalah
merupakan tahap awal dari kegiatan penulisan
yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, disarankan kepada semua pihak untuk
mengembangkan dan menciptakan gagasan baru yang berguna bagi masyarakat
sekitar.
0 komentar:
Posting Komentar